
Polres Grobogan - Polda Jateng - Kesigapan personel Polres Grobogan dalam merespons laporan masyarakat kembali ditunjukkan melalui tindak lanjut pengaduan yang masuk melalui layanan Call Center 110 pada Senin (8/6/2026).
Laporan tersebut diterima operator Call Center 110 Polres Grobogan sekitar pukul 12.29 WIB terkait dugaan perampasan kunci sepeda motor yang terjadi di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Pengadilan Agama Purwodadi.
Setelah menerima laporan, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada personel Pamapta untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Pamapta II Ipda Sunardi menyampaikan, bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Ike Yulianto.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut melibatkan pihak pelapor dan seorang terlapor yang sebelumnya diketahui menghadiri sidang mediasi perceraian di Pengadilan Agama Purwodadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, petugas kemudian membawa pelapor dan terlapor ke Polres Grobogan untuk dilakukan mediasi guna mencari solusi yang terbaik.
Pamapta II Polres Grobogan menjelaskan bahwa pendekatan problem solving dan mediasi menjadi salah satu langkah yang dikedepankan kepolisian dalam menyelesaikan persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya penyelesaian masalah secara humanis apabila para pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan,” jelas Ipda Sunardi.
Dalam proses mediasi yang dilakukan di Polres Grobogan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.
Terlapor bersedia mengembalikan kunci sepeda motor yang menjadi objek permasalahan dan menyatakan tidak akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses yang sedang berlangsung.
Ipda Sunardi menegaskan bahwa kehadiran layanan Call Center 110 bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses cepat terhadap pelayanan kepolisian kapan pun dibutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran polisi,” tegasnya.
Dengan respons cepat yang dilakukan petugas, laporan masyarakat tersebut dapat ditangani secara profesional dan situasi berhasil diselesaikan dalam keadaan aman serta kondusif.
Polres Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi layanan Call Center 110 sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.