
Polres Grobogan - Polda Jateng - Layanan Call Center 110 Polres Grobogan kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Minggu (31/5/2026) malam. Laporan tersebut masuk melalui Call Center 110 yang disampaikan oleh seorang warga terkait adanya penggunaan sound system dengan volume keras hingga larut malam di Desa Ketitang, Kecamatan Godong. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas operator Call Center 110 Polres Grobogan segera menerima aduan dan meneruskan informasi kepada Pamapta I untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan laporan masyarakat. KA SPKT Polres Grobogan IPTU Sugiyanto mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 selalu ditangani secara cepat dan terstruktur sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian. “Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 kami tindak lanjuti dengan cepat. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam merespons keluhan masyarakat secara langsung,” ujar IPTU Sugiyanto. Setelah menerima laporan, Pamapta kemudian meneruskan informasi tersebut kepada piket SPKT Polsek Godong untuk segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Petugas Polsek Godong yang terdiri dari Kanit SPKT beserta anggota langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan di Desa Ketitang RT 03 RW 01, Kecamatan Godong, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Di lokasi, petugas kemudian melakukan komunikasi langsung dengan warga yang menggunakan perangkat sound system dan memberikan imbauan agar tidak menghidupkan suara dengan volume tinggi hingga larut malam. KA SPKT IPTU Sugiyanto menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. “Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada warga agar tidak mengganggu ketertiban umum, khususnya pada malam hari yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar,” katanya. Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan ketentraman lingkungan. Selain memberikan imbauan, petugas juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi antar warga agar tidak terjadi konflik sosial akibat gangguan kebisingan. “Polri selalu mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis dalam setiap penanganan permasalahan di tengah masyarakat,” ungkap IPTU Sugiyanto. Setelah dilakukan penanganan di lokasi, situasi di Desa Ketitang dilaporkan kembali kondusif dan aktivitas masyarakat berjalan normal tanpa adanya gangguan lanjutan. IPTU Sugiyanto menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat selama 24 jam. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ujarnya. Dengan adanya respon cepat dari petugas kepolisian, laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin. “Alhamdulillah laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan situasi kembali aman serta kondusif. Ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas IPTU Sugiyanto.