
Polres Grobogan - Polda Jateng - Kebakaran melanda sebuah rumah milik warga di Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/5/2026) siang. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan rumah beserta sejumlah barang berharga milik korban, Sapuan (72).
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Godong AKP Muh Suharto mengatakan, bahwa usai menerima laporan kejadian kebakaran, pihaknya langsung menerjunkan personel ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penanganan.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Godong langsung menuju lokasi kejadian untuk membantu proses pemadaman api sekaligus melakukan pengamanan di sekitar TKP,” ujar AKP Muh Suharto.
Menurut Kapolsek Godong, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang menghadiri kegiatan hajatan pernikahan cucunya di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh Desi Nur Kholifah (31), warga setempat, yang saat itu melintas di sekitar lokasi dan melihat kepulan asap dari rumah korban.
Mengetahui adanya asap tebal, ia kemudian mendekati lokasi dan mendapati api sudah membesar di bagian rumah. Ia selanjutnya meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa serta pihak kepolisian.
AKP Muh Suharto menuturkan, bahwa warga bersama petugas kepolisian dan pemadam kebakaran langsung melakukan upaya pemadaman agar api tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi kejadian.
“Petugas Polsek Godong bersama warga dan Damkar berupaya memadamkan api hingga akhirnya kobaran api berhasil dipadamkan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, kebakaran diduga berasal dari bara api tungku bekas memasak yang belum sepenuhnya padam setelah digunakan untuk keperluan hajatan keluarga korban.
Akibat kejadian tersebut, satu unit rumah limasan berukuran sekitar 10 meter x 12 meter terbakar. Selain itu, sejumlah barang lainnya seperti sepeda listrik, sepeda kayuh, dan peralatan memasak juga ikut hangus dilalap api.
“Total kerugian material akibat peristiwa kebakaran tersebut mencapai sekitar Rp40 juta,” imbuh Kapolsek Godong.
Dalam penanganan kejadian itu, Polsek Godong juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tungku bekas memasak dan potongan bambu yang terbakar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Muh Suharto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan tungku tradisional maupun peralatan memasak lainnya, terutama sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan api benar-benar padam setelah digunakan memasak agar tidak menimbulkan kebakaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.