
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Wirosari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging atau pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah.
Dalam kasus tersebut, SH (25) seorang pria asal Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, diamankan setelah kedapatan mengangkut kayu jati hasil dugaan pencurian dari kawasan hutan milik Perhutani di petak 58F, RPH Tumpuk, BKPH Tumpuk, KPH Purwodadi turut Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Kapolsek Wirosari AKP Saptono Widyo Hariyanto menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Polisi Kehutanan Mobile KPH Purwodadi memberikan informasi mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa kayu hasil illegal logging.
“Petugas Polhut Mob KPH Purwodadi saat itu sedang melakukan patroli di wilayah alur petak 55 dan petak 57 RPH Tlogomanik BKPH Pojok KPH Purwodadi. Mereka kemudian menemukan sebuah kendaraan truk engkel warna kuning yang membawa potongan kayu jati,” ujar Kapolsek Wirosari, Jum’at (8/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, SH (25) pengemudi kendaraan truk Mitsubishi Colt FE 104 dengan nomor polisi K-9504-UP tersebut, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait asal-usul maupun legalitas kayu yang diangkutnya.
Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui bahwa kayu jati tersebut diperoleh dari kawasan hutan petak 58F RPH Tumpuk BKPH Tumpuk KPH Purwodadi yang berada di wilayah Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari. Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Wirosari bersama Perhutani kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan oleh terlapor.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi kejadian, petugas menemukan adanya beberapa titik tunggak pohon jati yang diduga baru saja ditebang. Tunggak tersebut menjadi bukti bahwa pohon jati di kawasan hutan tersebut telah diambil secara ilegal tanpa izin maupun dokumen resmi dari pihak berwenang.
Selanjutnya, petugas menghitung jumlah kayu hasil dugaan pencurian yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, total terdapat 11 batang kayu jati yang diduga merupakan hasil illegal logging dari kawasan hutan milik Perhutani.
Akibat kejadian tersebut, pihak Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian material sebesar Rp7,9 juta lebih. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan jumlah dan jenis kayu jati yang diambil secara ilegal dari kawasan hutan negara.
Kapolsek Wirosari menyampaikan bahwa kasus illegal logging merupakan tindak pidana yang serius karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kelestarian hutan.
“Penebangan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ekosistem hutan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik illegal logging,” tegas AKP Sapto.
Kapolsek Wirosari menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Perhutani dan instansi terkait guna mengantisipasi praktik illegal logging di wilayah Grobogan, khususnya di kawasan hutan yang rawan terjadi pencurian kayu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar maupun membantu aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kapolsek Wirosari.