
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar rapat koordinasi (rakor) perlintasan sebidang bersama dinas dan instansi terkait serta kepala desa yang wilayahnya terdapat perlintasan kereta api sebidang, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah bersama dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Grobogan.
Rakor dipimpin oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, PT KAI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga jajaran Polsek terkait.
Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah langkah strategis penanganan perlintasan sebidang, khususnya pada titik rawan yang belum memiliki penjagaan maupun palang pintu.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menegaskan, bahwa perlintasan sebidang yang tidak dijaga selama 24 jam penuh wajib ditutup atau palang pintunya dikunci dalam posisi tertutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Perlintasan yang tidak dijaga penuh harus ditutup atau diamankan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” ujar AKBP Ike Yulianto.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari peningkatan pengamanan di titik-titik rawan kecelakaan, termasuk rencana penutupan perlintasan liar dan evaluasi menyeluruh terhadap lintasan yang ada di Kabupaten Grobogan.
Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa selama periode 2017 hingga 2026 telah terjadi 21 kecelakaan kereta api di wilayah Grobogan dengan total 30 korban meninggal dunia.
Salah satu kejadian yang menjadi perhatian yakni kecelakaan kereta api di Grobogan pada Jumat, (1/5/2026) yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka ringan.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan di perlintasan kereta api juga berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana, gangguan perjalanan kereta api, serta kerugian sosial ekonomi bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, Kabupaten Grobogan memiliki 106 titik lintasan kereta api, terdiri atas 85 lintasan legal dan 21 lintasan ilegal. Dari jumlah tersebut, terdapat 41 titik tanpa penjaga dan 33 titik tanpa palang pintu.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kecamatan Toroh, Tegowanu, Geyer, Kradenan, dan Pulokulon yang memiliki sejumlah titik rawan kecelakaan di perlintasan sebidang.
Dalam upaya pencegahan, berbagai langkah telah dilakukan, seperti pembinaan penjaga palang pintu, survei lapangan bersama Dishub, Jasa Raharja, dan Polsuska, pemasangan banner peringatan, hingga kesepakatan piket jaga selama 24 jam bagi petugas perlintasan.
Selain itu, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2025 Pasal 56 juga menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menganggarkan penyediaan palang pintu dan operasional petugas penjaga lintasan sesuai kemampuan keuangan desa.
AKBP Ike Yulianto menekankan bahwa penanganan keselamatan di perlintasan kereta api tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor.
“Permasalahan ini harus diselesaikan bersama-sama melalui kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, desa, PT KAI, hingga masyarakat,” tegas AKBP Ike Yulianto.
Dalam rakor tersebut, masing-masing pihak juga menyampaikan peran dan tanggung jawabnya, mulai dari penutupan perlintasan liar, pemasangan rambu dan penerangan, pembentukan relawan jaga lintasan, edukasi keselamatan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan kereta api.
Polres Grobogan sendiri akan terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), edukasi keselamatan, serta koordinasi lintas sektor guna mencegah terjadinya kecelakaan di titik-titik rawan.
“Kami berharap melalui langkah terpadu ini, keselamatan masyarakat meningkat dan angka kecelakaan kereta api di Grobogan dapat ditekan secara signifikan,” pungkas AKBP Ike Yulianto.