Berita

Polres Grobogan Gelar Rakor Perlintasan Sebidang, Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api

Kamis, 07 Mei 2026 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar rapat koordinasi (rakor) perlintasan sebidang bersama dinas dan instansi terkait serta kepala desa yang wilayahnya terdapat perlintasan kereta api sebidang, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah bersama dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Rakor dipimpin oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, PT KAI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga jajaran Polsek terkait.

Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah langkah strategis penanganan perlintasan sebidang, khususnya pada titik rawan yang belum memiliki penjagaan maupun palang pintu.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menegaskan, bahwa perlintasan sebidang yang tidak dijaga selama 24 jam penuh wajib ditutup atau palang pintunya dikunci dalam posisi tertutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Perlintasan yang tidak dijaga penuh harus ditutup atau diamankan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari peningkatan pengamanan di titik-titik rawan kecelakaan, termasuk rencana penutupan perlintasan liar dan evaluasi menyeluruh terhadap lintasan yang ada di Kabupaten Grobogan.

Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa selama periode 2017 hingga 2026 telah terjadi 21 kecelakaan kereta api di wilayah Grobogan dengan total 30 korban meninggal dunia.

Salah satu kejadian yang menjadi perhatian yakni kecelakaan kereta api di Grobogan pada Jumat, (1/5/2026) yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka ringan.

Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan di perlintasan kereta api juga berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana, gangguan perjalanan kereta api, serta kerugian sosial ekonomi bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, Kabupaten Grobogan memiliki 106 titik lintasan kereta api, terdiri atas 85 lintasan legal dan 21 lintasan ilegal. Dari jumlah tersebut, terdapat 41 titik tanpa penjaga dan 33 titik tanpa palang pintu.

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kecamatan Toroh, Tegowanu, Geyer, Kradenan, dan Pulokulon yang memiliki sejumlah titik rawan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Dalam upaya pencegahan, berbagai langkah telah dilakukan, seperti pembinaan penjaga palang pintu, survei lapangan bersama Dishub, Jasa Raharja, dan Polsuska, pemasangan banner peringatan, hingga kesepakatan piket jaga selama 24 jam bagi petugas perlintasan.

Selain itu, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2025 Pasal 56 juga menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menganggarkan penyediaan palang pintu dan operasional petugas penjaga lintasan sesuai kemampuan keuangan desa.

AKBP Ike Yulianto menekankan bahwa penanganan keselamatan di perlintasan kereta api tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor.

“Permasalahan ini harus diselesaikan bersama-sama melalui kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, desa, PT KAI, hingga masyarakat,” tegas AKBP Ike Yulianto.

Dalam rakor tersebut, masing-masing pihak juga menyampaikan peran dan tanggung jawabnya, mulai dari penutupan perlintasan liar, pemasangan rambu dan penerangan, pembentukan relawan jaga lintasan, edukasi keselamatan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan kereta api.

Polres Grobogan sendiri akan terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), edukasi keselamatan, serta koordinasi lintas sektor guna mencegah terjadinya kecelakaan di titik-titik rawan.

“Kami berharap melalui langkah terpadu ini, keselamatan masyarakat meningkat dan angka kecelakaan kereta api di Grobogan dapat ditekan secara signifikan,” pungkas AKBP Ike Yulianto.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Bobol Toko QU Jaya, Warga Surakarta Diamankan Polsek Tegowanu

Senin, 03 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko QU Jaya, Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Senin (3/8/2026) dini hari. Seorang terduga pelaku ... Selengkapnya

Polsek Toroh Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Boloh

Senin, 03 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan – Polda Jateng – Polsek Toroh menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Dusun Kayen, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kemarau panjang, Senin (3/8/2026). ... Selengkapnya

Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan Bekuk Pelaku Jambret, iPhone Korban Berhasil Diamankan

Sabtu, 01 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten ... Selengkapnya

Polsek Klambu Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Kandangrejo Terdampak Kemarau

Sabtu, 01 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan – Polda Jateng – Polsek Klambu menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Dusun Kandangan RT 005/RW 003, Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian ... Selengkapnya