
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Gubug berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Gubug AKP Sunarto menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Sunarto, Kamis (9/4/2026).
Peristiwa ini bermula saat korban, SS (17), warga Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, pulang dari pondok bersama dua rekannya. Mereka menggunakan sepeda motor melintasi wilayah Desa Trisari.
Saat berada di lokasi kejadian, korban yang berboncengan bersama rekannya, yakni RAM (17) menggunakan sepeda motor Honda Beat tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah belakang.
Pelaku kemudian menarik pakaian korban hingga menyebabkan kendaraan bersenggolan dan korban terjatuh.
“Pelaku berusaha menjatuhkan korban dengan cara menarik pakaiannya saat kendaraan melaju,” jelas Kapolsek.
Setelah terjatuh, korban berusaha melawan. Namun salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengayunkannya ke arah korban.
Korban sempat menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri, namun mengalami luka cukup serius.
“Korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri akibat menangkis serangan senjata tajam,” tambahnya.
Tak hanya itu, RAM (17) yang mencoba membantu korban juga mendapat tindakan kekerasan dari pelaku lainnya. Ia ditendang hingga tidak dapat memberikan perlawanan lebih lanjut.
Pelaku kemudian berupaya membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun korban tetap mempertahankan kendaraannya dengan menarik bagian kendaraan, sehingga aksi pelaku sempat terhambat.
Melihat situasi tersebut, salah satu teman korban lainnya yakni DKF (16) yang sempat menjauh kemudian berbalik arah. Mengetahui hal itu, kedua pelaku akhirnya melarikan diri, satu ke arah persawahan dan satu lagi membawa sepeda motor ke arah barat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka lecet di wajah, tangan, serta luka terbuka pada tangan kiri yang harus mendapatkan tujuh jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian kaki.
Mendapat laporan kejadian, petugas Polsek Gubug langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar area persawahan tempat salah satu pelaku melarikan diri. Hasilnya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku AP (23) warga Desa Penadaran Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan berhasil diamankan di area tersebut.
“Pelaku pertama berhasil kami amankan di area persawahan setelah dilakukan penyisiran oleh anggota,” ungkap AKP Sunarto.
Dari hasil interogasi awal, pelaku AP (23) mengungkap identitas rekannya yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Tegowanu. Petugas pun segera melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku kedua.
Tak berselang lama, pelaku kedua yakni MNA (21) warga Desa Seilangkok Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat yang saat ini berdomisili di Desa Gebangan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan berhasil diamankan di tempat kosnya di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu.
“Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tegas Kapolsek.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Selain kendaraan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk sarung pisau, pakaian yang digunakan pelaku, serta barang-barang yang berkaitan dengan kejadian tersebut.