
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan bulan suci Ramadan 1447 H, Polsek Tawangharjo bersama Satpol PP melaksanakan penempelan imbauan tentang penutupan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Rabu (4/3/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan puasa.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah Tawangharjo. Petugas mendatangi langsung lokasi usaha untuk menyampaikan pemberitahuan sekaligus menempelkan surat imbauan resmi terkait penutupan sementara selama Ramadan.
Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya preventif guna menghindari potensi gangguan ketertiban masyarakat.
“Penutupan sementara tempat karaoke selama Ramadan adalah bagian dari upaya menjaga suasana yang kondusif dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara humanis dan persuasif. Petugas memberikan penjelasan kepada para pemilik maupun pengelola usaha agar memahami pentingnya kebijakan tersebut demi menjaga ketenteraman bersama.
Selain penempelan imbauan, petugas juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas operasional terselubung selama Ramadan. Pengawasan akan dilakukan secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut dipatuhi oleh seluruh pihak.
Sinergi antara Polsek Tawangharjo dan Satpol PP diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan harmonis selama bulan suci.
Dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Dengan adanya langkah tegas namun humanis ini, diharapkan suasana Ramadan 1447 H di Kecamatan Tawangharjo dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh kekhusyukan, tanpa gangguan aktivitas yang berpotensi mengurangi nilai kesakralan bulan suci,” tandas AKP Sartono.