
Polres Grobogan - Polda Jateng - Pelaku pembacokan yang mengakibatkan jari kaki kanan korban putus akibat sabetan senjata tajam yang dilakukannya di depan Pasar hewan Kliwonan Wirosari, Kabupaten Grobogan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto saat menggelar konferensi pers di aula Jananuraga Mapolres setempat, pada Kamis (11/12/2025).
Kapolres Grobogan menyampaikan, peristiwa itu berawal usai korban ngopi bareng teman-temannya di sebuah warung yang berada di Desa Sambirejo, Wirosari, Grobogan.
Setelah selesai ngopi, korban membonceng sepeda motor milik seorang temannya. Saat diperjalanan, dari arah berlawanan, korban bersama temannya melihat pengemudi sepeda motor Yamaha NMax yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, pengendara sepeda motor Yamaha NMax tersebut melaju mendekati korban dan secara tiba-tiba mengayunkan senjata tajam jenis corbek.
“Senjata tajam tersebut kemudian mengenai jari kaki korban, hingga putus,” ujar Kapolres Grobogan.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Sat Reskrim Polres Grobogan bersama Polsek Wirosari kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan warga Desa Sambirejo, Wirosari, Grobogan.
AKBP Ike Yulianto menjelaskan, bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 354 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo 55 KUH Pidana .
“Ancaman hukumannya, maksimal 8 Tahun penjara,” tandas AKBP Ike Yulianto