
Polres Grobogan - Polda Jateng - Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mobil pick up warna putih di lokasi parkir babalu kafe, yang berada di Jalan Gajahmada Purwodadi, Grobogan. Kedua pelaku yakni BBS dan IEH.
Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto saat menggelar konferensi pers di aula Jananuraga Mapolres setempat, pada Kamis (11/12/2025).
Kapolres Grobogan menyampaikan, kejadian tersebut berawal pada Selasa (21/10/2025) saat pemilik kendaraan Yuli Juwanto (36) memarkir mobil tersebut di kafe dan hilang.
“Kemudian saudaranya menghubungi korban, dan menanyakan apakah mobil tersebut digunakan oleh korban. Dan ternyata tidak digunakan oleh korban. Dan melalui medsos, ternyata mobil ditemukan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur,” ungkap Kapolres Grobogan.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan mantan sopir korban, yang pada saat bekerja merasa ada ketidak cocokan hingga akhirnya memendam dendam dan melakukan pencurian barang milik korban.
“Untuk pelaku yang satunya, mengikuti karena kebutuhan ekonomi,” jelas AKBP Ike Yulianto.
AKBP Ike Yulianto menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menggandakan kunci mobil milik korban.
Terkait peristiwa tersebut, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, kendaraan roda dua, roda empat, STNK dan kunci palsu,” pungkas Kapolres Grobogan.