
Polres Grobogan - Polda Jateng - Upaya untuk mencegah terjadinya aksi balap liar, dilakukan Satlantas Polres Grobogan dengan melaksanakan patroli skala besar di wilayah Kota Purwodadi, Sabtu (29/11/2025) dini hari.
Kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat pada malam akhir pekan yang biasanya rawan pelanggaran lalu lintas.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Mohamad Bimo Seno bersama sejumlah personel dari satuan lalu lintas.
Mereka bergerak dari Mapolres Grobogan menyusuri jalur-jalur utama kota yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya remaja dan lokasi rawan aksi balap liar.
Saat di Jalan R. Suprapto, petugas mendapati puluhan remaja sedang berkumpul di tepi jalan. Personel Satlantas Polres Grobogan langsung mendekati kerumunan tersebut dengan pendekatan humanis dan meminta mereka tetap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan mereka. Dalam pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis pelanggaran pada total 66 sepeda motor.
"Ada 66 pelanggaran, diantaranya 41 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, kemudian 19 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan 22 lainnya tidak dilengkapi SIM dan STNK," ungkap Kasat Lantas Polres Grobogan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, puluhan kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas langsung dikenai tindakan.
"Kita lakukan penindakan tilang untuk 63 sepeda motor, untuk tiga lainnya belum karena menunggu pemilik kendaraan datang," imbuh AKP Bimo Seno.
Setelah proses penindakan, para remaja yang melanggar diarahkan berjalan kaki menuju Mapolres Grobogan sebagai bagian dari proses pembinaan. Di halaman belakang Mapolres, mereka kemudian diberi arahan langsung oleh Kasat Lantas.
AKP Bimo Seno juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban serta tidak berkumpul hingga larut malam.
"Kita imbau kepada mereka agar pulang ke rumah masing-masing, tidak boleh nongkrong sampai terlalu larut malam agar tidak mengganggu warga yang sedang beristirahat," ujar AKP Mohamad Bimo Seno.
Seluruh sepeda motor para pelanggar diamankan di Polres Grobogan. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali setelah pemilik menunjukkan STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah.
"Kami imbau kepada para orang tua agar tetap memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai dibiarkan di luar rumah sampai larut malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tandas Kasat Lantas Polres Grobogan.