Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), di posko sanika satyawada Mapolres setempat pada Jum’at (13/9/2024).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Grobogan Kompol Sudarto.
Kabag SDM Polres Grobogan menyampaikan, jika sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat yang harus dilalui bagi anggota polri yang akan menikah.
“Sidang BP4R telah diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2010, jadi sidang ini merupakan salah satu bagian yang diatur dalam peraturan tersebut,” kata Kabag SDM Polres Grobogan.
Kompol Sudarto berpesan agar calon pasangan suami istri benar-benar mengilhami arti dari sebuah pernikahan. Selain itu, juga tidak menjadikan pernikahan sebagai permainan yang dapat meruntuhkan masa depan.
“Saya harap dengan perubahan jenjang kehidupan ini, dapat meningkatkan semangat personel Polres Grobogan yang hendak menikah dalam bekerja dan juga dapat menjadi motivasi menggapai karir yang lebih baik,” imbuh Kompol Sudarto.
Sidang BP4R atau yang biasa disebut sidang nikah kali ini diikuti satu pasangan bersama dengan orangtua kedua mempelai, Kasi Propam, Kasiwas, Rohaniawan dan para pengurus Bhayangkari Cabang Grobogan.
Kabag SDM Polres Grobogan juga berpesan agar bhayangkari serta pasangan calon mengerti dan paham untuk selalu bijaksana dalam bermedsos.
"Tidak boleh bergaya hidup berlebihan (hedonis), dan ikut aktif dalam organisasi bhayangkari," pungkas Kabag SDM Polres Grobogan.