Berita

Polres Grobogan Ungkap Kasus Prostitusi Online

Kamis, 22 Februari 2024 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur. Kelima perempuan tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat.

 

Peristiwa tersebut, terjadi di kamar sebuah hotel yang berada di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

 

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan. Keduanya yakni Hr (28) seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur dan AV (18) seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung.

 

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryanto mengungkapkan, peristiwa berawal saat petugas kepolisian Sat Lantas Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

 

‘’Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Kamis (22/2/2024).

 

Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi, Grobogan.

 

‘’Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,’’ kata AKP Agung.

 

Saat ditanya, para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi michat.

 

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban yang ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu ini, mendapatkan Rp 150 ribu setiap transaksi.  

 

AKP Agung menjelaskan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

‘’Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan tersebut.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Jelang Ops Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Grobogan Edukasi Warga di Purwodadi

Jumat, 05 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Satlantas Polres Grobogan terus mengintensifkan upaya edukasi dan pembinaan kepada masyarakat menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni sosialisasi kepada warga yang berada di kawasan ... Selengkapnya

Danrem 073/Makutarama Salurkan Bansos di Geyer, Polsek Geyer Lakukan Pengamanan

Jumat, 05 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Geyer Polres Grobogan melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan off-road yang dipadukan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) bersama Danrem 073/Makutarama di wilayah Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jumat ... Selengkapnya

Sambut Penilaian Yanlik Polda Jateng, Baglog Polres Grobogan Intensifkan Kurve

Jumat, 05 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Bagian Logistik (Baglog) Polres Grobogan terus mematangkan persiapan menjelang penilaian Lomba Pelayanan Publik (Yanlik) oleh Polda Jawa Tengah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar kegiatan kurve atau kerja bakti ... Selengkapnya

Satlantas Polres Grobogan Edukasi Pengemudi Ojek Online, Tekankan Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 04 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Satlantas Polres Grobogan terus menggencarkan upaya edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) serta sosialisasi tata tertib berlalu lintas kepada para ... Selengkapnya