Berita

Polres Grobogan Ungkap Kasus Prostitusi Online

Kamis, 22 Februari 2024 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur. Kelima perempuan tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat.

 

Peristiwa tersebut, terjadi di kamar sebuah hotel yang berada di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

 

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan. Keduanya yakni Hr (28) seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur dan AV (18) seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung.

 

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryanto mengungkapkan, peristiwa berawal saat petugas kepolisian Sat Lantas Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

 

‘’Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Kamis (22/2/2024).

 

Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi, Grobogan.

 

‘’Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,’’ kata AKP Agung.

 

Saat ditanya, para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi michat.

 

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban yang ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu ini, mendapatkan Rp 150 ribu setiap transaksi.  

 

AKP Agung menjelaskan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

‘’Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan tersebut.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Polres Grobogan Gelar TFG Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Pengamanan Wilayah

Selasa, 21 April 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan melaksanakan Tactical Floor Game (TFG) sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota). Kegiatan tersebut digelar di Pendapa Kabupaten Grobogan dan melibatkan unsur kepolisian serta pemangku ... Selengkapnya

Polres Grobogan Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Pengendalian Massa

Selasa, 21 April 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas) sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan latihan tersebut dilaksanakan di halaman ... Selengkapnya

Bhabinkamtibmas Polsek Wirosari Hadiri Pelantikan Sekretaris Desa Dapurno

Selasa, 21 April 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Bhabinkamtibmas Polsek Wirosari menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Desa Dapurno, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (21/4/2026). Kehadiran anggota Polsek Wirosari tersebut ... Selengkapnya

Polsek Grobogan Hadiri Rakerdes se Kecamatan, Perkuat Sinergi Pembangunan 2026

Selasa, 21 April 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Grobogan menghadiri kegiatan Rapat Kerja Desa (Rakerdes) se-Kecamatan Grobogan tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Desa Getasrejo, Kabupaten Grobogan, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, ... Selengkapnya