
Polres Grobogan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan sudah menerbitkan surat edaran untuk tempat hiburan malam seperti karoke diwajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Untuk mendukung kebijakan Pemkab Grobogan, Polsek Grobogan Polres Grobogan mengambil langkah dengan melakukan pemasangan banner imbauan agar tempat hiburan karaoke tutup selama bulan ramadhan tahun ini.
“Tempat hiburan seperti karaoke dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya pada saat bulan suci Ramadhan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu, Rabu (29/3/2023).
Kebijakan itu diambil salah satunya dalam rangka untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1444 hijriah atau 2023. Termasuk, untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Grobogan.
“Mari kita menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan mengisi bulan Suci Ramadhan melalui peningkatan pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunah,” imbau AKP Candra Bayu.
Selain itu, Kapolsek Grobogan menjelaskan selama bulan Ramadhan kepada para pengusaha restoran, rumah makan, atau warung, dan usaha sejenis diperbolehkan buka pada siang hari tetapi harus memasang tirai. Salah satu tujuannya agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
“Pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menghentikan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadhan,” tambah Kapolsek Grobogan.
Lebih lanjut, jika masih ada pemilik karaoke yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan, maka akan dikenakan sanksi secara tegas.
Termasuk, petugas akan terus melakukan pengawasan dan patroli di beberapa lokasi hiburan malam. Hal itu untuk memastikan bahwa surat edaran nantinya benar - benar dijalankan dengan baik oleh pemilik atau pengelola hiburan malam.