
Polres Grobogan - Petugas gabungan dari Polres Grobogan, Kodim, Satpol PP dan Disporabudpar Grobogan menggerebek tempat hiburan kafe karaoke pada malam pertama Ramadan, Rabu (22/3/2023) malam.
Penggerebekan dimulai di Jalan Purwodadi-Solo, yaitu di Letter S yang berada di perbatasan Kecamatan Toroh dan Geyer. Beberapa lokasi yang digerebek diantaranya yaitu karaoke Gede, Bariyo, Firgo, dan Zivana 2.
Dari penggerebekan itu, diduga di antara keempatnya masih ada yang buka. Sebab, sempat ditemukan minuman beralkohol di dalam botol kemasan air mineral. Setelah diperiksa beberapa saat tak ada tanda-tanda buka, petugas pun meninggalkan lokasi.
Razia kemudian dilanjutkan di wilayah Kota Purwodadi. Kafe karaoke yang didatangi yakni Okey, Queen, Harmoni Indah, Kiss, dan Hotel 21. Dari lokasi yang didatangi itu, petugas menduga kafe Queen masih buka. Sebab, lampu di tiga room karaoke masih menyala dan bau miras tercium sangat kuat. Akan tetapi, tidak ditemukan pelanggan maupun perempuan pemandu lagu di lokasi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati mengatakan, operasi tersebut didasarkan pada sejumlah aturan mengenai tempat hiburan malam seperti karaoke wajib tutup selama Ramadan.
’’Dalam rangka menindaklanjuti imbauan Bupati, Kepala Kantor Kemenag, serta Kapolres. Juga mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, yang diubah menjadi Perbup Nomor 3 Tahun 2020 yang mana mengatur tentang hiburan karaoke dilarang buka pada hari besar dan Bulan Ramadan,’’ ujar Any.
Sementara itu, KBO Samapta Polres Grobogan Iptu M. Affandi yang turut dalam penggerebekan itu menerangkan, dari sembilan titik di Kecamatan Toroh dan Purwodadi yang dirazia, hanya satu yang diduga masih beroperasi, yakni Queen. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita puluhan botol miras.
’’Di wilayah Purwodadi kami dapatkan satu yang kemungkinan buka. Tadi ada puluhan botol miras yang kami sita,’’ pungkas Iptu M. Affandi.