
Tim Satresnarkoba Polres Grobogan berkomitmen untuk memberangus peredaran narkotika di wilayahnya.
Sebagai bukti kerja keras tim, petugas Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria bernama Adi Utomo (30), warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Dari keterangan yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat di wilayah Kecamatan Gubug yang kerap menjadi tempat transaksi sediaan farmasi yang tidak ada ijin edarnya.
Tim Satresnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug pada 13 Juli 2021.
Sekitar pukul 07.00 WIB di sebelah barat kantor ekspedisi pengiriman Jalan A. Yani, Gubug. Di tempat tersebut, petugas mencurigai adanya seorang laki-laki membawa dua paket warna putih yang diisolasi warna merah.
Selang dua jam kemudian, petugas langsung menggeledah paket yang dibawa pria tersebut. Pada paket tersebut sudah diisolasi warna merah dan ditempeli nomor resi dengan alamat pengirim Mulia_allshop.
Sementara, penerima yakni Adi Utomo beralamat di Jalan Kyai Hasan Anwar dan paket tersebut diberi keterangan akan diambil sendiri.
Di dalam paket yang sudah digeledah tersebut, petugas menemukan lima botol plastik berisi sediaan farmasi yakni tablet ‘Y’ dengan total 1.000 butir, dua butir obat Vladimex 5 mg Diazepam 5 mg, dan satu butir tablet obat Merlopam 2 mg Lorazepam 2 mg.
Satu paket yang lain juga ikut digeledah dan ditemukan 5 obat tablet berlogo ‘Y’ dengan jumlah 1.000 butir, dua butir obat tablet Atarax 0,5 mg Alprazolam 0,5 mg dan satu butir obat Alparazolam.
“Dari penggeledahan tersebut, kami langsung melakukan interograsi dan pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kasat Narkoba, AKP Hendro Satmoko dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu 28 Juli 2021.
Dari pengakuan tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, dirinya mengaku bekerja sebagai karyawan swasta. Dirinya mendapatkan obat terlarang tanpa ijin edar tersebut dengan membeli secara online.
Setelah melakukan interograsi dan penyelidikan, petugas membawa tersangka ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 196 subs pasal 197 Jo pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentan Psikotropika.
Tersangka terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada warga agar tidak main-main terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Kami dari Polres Grobogan, berpesan kepada seluruh warga Kabupaten Grobogan untuk tidak main-main terhadap narkotika maupun obat terlarang.
“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Grobogan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers tersebut.
Tim Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan obat terlarang. Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa ribuan butir tablet logo ‘Y’ dan puluhan butir obat sediaan farmasi yang tidak punya ijin edar