Kapolsek Kradenan AKP Lamsir memimpin pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).
“Operasi kami lakukan secara stasioner dan mobile. Untuk stasioner dilakukan di desa Kradenan,” ujar Kapolsek AKP Lamsir.
Lanjutnya, operasi ini dalam rangka pendisiplinan prokes dengan sasaran warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami mendapati empat warga yang tidak memakai masker, lalu dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan,” jelas AKP Lamsir.
Para pelanggar diajak untuk tetap mematuhi 5M demi mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
“Dalam kegiatan tersebut, kami pun menegur beberapa pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, di antaranya tidak memakai helm,” pungkas Kapolsek.