Tanggung Jawab
- Satlantas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
- Satlantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
- Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasatlantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Kaurbinops
- Merumuskan, mengembangkan prosedur tata cara kerja serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
- Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan Opstin maupun Opssus Lalu lintas;
- Mengarahkan para Kanit dalam pelaksanaan tugas sehingga mendapat hasil yang maksimal
- Menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penyidikan perkara laka lantas maupun gar lantaMengatur, mengelola tahanan dan barang bukti dalam perkara laka lantas dan gar lantas;
- Menyelengarakan kegiatan pulahjianta/informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan tugas operasional;
- Mewakili Kasat Lantas
Kaurmintu
- Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Lantas
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Lantas;
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Lantas
- Menyusun produk perencanaan dan anggaran
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Kanitturjawali
- Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Turjawali
- Membuat jadwal pelaksana patroli dan mengawasi pelaksanaannya
- Melaksanakan pengawalan lalu lintas
- Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan penjagaan dan pengaturan lalu lintas
- Mengevaluasi pelaksanaan turjawali lantas sebagai bahan Pulahjianta Bidang Turjawali Lantas
Kanitdikyasa
- Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Dikyasa
- Membuat jadwal pelaksana Dikmas Lantas dan mengawasi pelaksanaannya
- Melaksanakan Rekayasa Lantas
- Mengevaluasi pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lanta sebagai bahan Pulahjianta Bidang Dikyasa
- Koordinasi dengan Instansi terkait (Dishub, PU dan Dinas Pendidikan) dalam terlaksananya Program Dikyasa
Kanitregident
- Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Reg ident Lantas
- Menyelenggarakan administrasi staf dan operasional bidang SSB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan SSB;
- Koordinasi dengan Instansi terkait (Dipenda,Jasa Raharja) dalam terlaksananya pelayanan SSB kepada Masyarakat
- Menerima, mendistribusikan material SSB dan mengawasi penggunaannya
- Melaksanakan upaya-upaya untuk menjamin sarana identifikasi yang diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
- Melaksanakan dan mengawasi administrasi keuangan ( PNBP ) yang berasal dari dana SSB
- Mengevaluasi pelaksanan penerbitan SSB secara periodik
Kanitlaka
- Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Laka Lantas
- Menyelenggarakan administrasi penyidikan Laka lantas
- Mengatur tatalaksana penyimpanan barang bukti ranmor yang berasal dari kasus laka lantas
- Menyelengarakan kegiatan pulahjianta/informasi tentang kasus laka lantas
- Mengawasi penyidik pembantu dalam proses penyidikan kasus laka lantas
- Membuat anev laka lantas secara periodik sebagai bahan pulahjianta bidang Laka lantas
- Inventarisir tunggakan kasus serta kendala dan langkah-langkah yang akan diambil dalam penyelesaian tunggakan kasus
- Koordinasi dengan Instansi terkait (Kejaksaan dan Pengadilan) dalam terlaksananya Proses peradilan kasus Laka Lantas