Tanggung Jawab
- Satreskrim adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
- Satreskrim bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara trasparan dan akuntabel dengan penerapan SP2HP, memberikan pelayanan dan perlindungan khusus terhadap korban dan pelaku anak dan wanita, menyelenggarakan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum, menyelenggarakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik dibidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.
- Satreskrim dipimpin oleh Kasatreskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasatreskrim dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Kaurbinops
- Membantu Kasat Reskrim dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedalikan tugas-tugas staf seluruh unit Reskrim serta memberikan saran, masukan kepada Kasat reskrim
- Melaksanakan setiap perintah dan kebijakan Kasat Reskrim
- Monitoring terhadap peristiwa yang terjadi sebagai bahan masukan kepada Kasat Reskrim
- Memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsinya
- Melaksanakan analisa da evaluasi terhadap kasus yang menonjol
Kaurmintu
- Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Reskrim
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Reskrim
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Reskrim
- Menyusun produk perencanaan dan anggaran
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Kaurident
- Melakukan olah TKP bersama-sama dengan SPK dan Piket Unit Reskrim
- Melaksanakan penyerapan perumusan dan pengarsipan sidik jari tersangka, mayat, pemohon SKCK, STMD dan pegawai negeri/swasta secara manual maupun komputerisasi
- Melakukan pemeriksaan, perbadingan, persamaan SJL yang ditemukan di KTP dan surat-surat nerharga untuk kepentingan penyidikan tindak pidana
- Membuat BA hasil pemeriksaan perbadingan persamaan sidik jari dan BA pemotretan tindak pidana
- Melaksanakan analisa dan evaluasi hasil BAP dan perbadingan sidik jari yang dibuat oleh Unit Identifikasi
- Melaksanakan pemotretan TKP, tersangka, barbuk, rekontruksi, KTA anggota, SKCK dan dokumentasi komando
- Menyajikan data untuk kepentingan klarifikasi data kriminal yang dibuthkan dan DPO
5 (Lima) Kanit Idik
- Kanit Idik I
- Kanit Idik II
- Kanit Idik III
- Kanit Idik IV
- Kanit PPA