Berita

Polres Grobogan Ungkap Kasus Penipuan, Pelaku Seorang Residivis asal Blora

Sabtu, 08 Maret 2025 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai teman majikan dan meminta agar karyawan toko yang didatangi menitipkan uang kepadanya dengan dalih untuk membayar tagihan atau hutang, terungkap oleh Polres Grobogan.

Pelaku yakni H (36) seorang pria warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Aksinya terbongkar usai melakukan penipuan di sebuah toko yang berada di Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, dalam kasus tersebut, seorang karyawati toko diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp. 3 juta pada pelaku. Usai menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.

“Karyawan toko tersebut, kemudian menghubungi bosnya. Tetapi, pemilik toko mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang,” ujar Kasat Reskrim pada Sabtu (8/3/2025).

Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polres Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan yang menerima laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi tersebut tak hanya di toko tersebut, namun juga di beberapa toko yang ada di wilayah Polres Grobogan.

Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Pelaku merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polres Kendari dan Polres Rembang,” ungkap AKP Agung.

Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan, pelaku diketahui juga melakukan aksi kejahatan tersebut di toko frozen depan Polsek Grobogan, sebuah toko di Gatak Pulokulon, ruko kencana Purwodadi, toko roti Wirosari, toko parfum Wirosari dan Brilink di Nambuhan Purwodadi.

AKP Agung menyampaikan, bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Polsek Klambu dan Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan Saat Bulan Ramadhan

Kamis, 05 Maret 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Klambu bersama dengan Bhayangkari membagikan takjil kepada pengguna jalan di wilayah Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Kamis (5/3/2026).   Kegiatan ini digelar sebagai wujud kepedulian kepolisian kepada masyarakat ... Selengkapnya

Jelang Lebaran, Sat Samapta Polres Grobogan Tingkatkan Patroli di Perumahan

Kamis, 05 Maret 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Menjelang perayaan Idul Fitri, Sat Samapta Polres Grobogan meningkatkan patroli di kawasan perumahan untuk mengantisipasi potensi kejahatan, khususnya rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik.   Kasat Samapta ... Selengkapnya

Bhabinkamtibmas Polsek Toroh Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri TA 2026

Kamis, 05 Maret 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Bhabinkamtibmas Polsek Toroh melaksanakan sosialisasi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di Madrasah Aliyah (MA) Sofa Marwa, Desa Toroh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para ... Selengkapnya

Bhabinkamtibmas Polsek Kradenan Hadiri Lelang Tanah Kas Desa Grabagan

Kamis, 05 Maret 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Bhabinkamtibmas Polsek Kradenan, Brigadir Ardy Teguh, menghadiri kegiatan lelang tanah kas Desa Grabagan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Kamis (5/3/2026).   Kegiatan ini digelar di balai desa setempat dengan tujuan ... Selengkapnya