
Polres Grobogan - Polda Jateng - Upaya meminimalkan serta dalam rangka mewujudkan Kabupaten Grobogan zero knalpot brong atau tidak standar dilakukan jajaran Polres Grobogan Polda Jateng melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada para pelajar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Polsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng di MA YPI Klambu dan Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan Polda Jateng di SMA Islam Sudirman Tanggungharjo pada Selasa (16/1/2024).
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng AKP Maarif mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas, khususnya larangan penggunaan knalpot brong bagi pelajar tingkat menengah atas di Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
“Sosialisasi yang kita berikan ini sebagai langkah preventif agar para pelajar yang biasa menggunakan motor ke sekolah selalu tertib berlalu lintas,” kata Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng.
Ditambahkan AKP Maarif, bahwa kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka penertiban knalpot brong yang dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan mereka.
“Sebagian pengguna knalpot brong itu adalah kalangan anak muda. Tidak menutup kemungkinan dari para pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kami dari Polsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong,” ujar AKP Maarif.
AKP Maarif mengungkapkan, para pelajar ini sangat rentan, maka dari itu sosialisasi ini perlu disampaikan sehingga nantinya para pelajar di Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan ini nantinya dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Harapannya dengan adanya edukasi tertib berlalu lintas yang kita sampaikan ini dapat mencegah para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum, serta dapat memicu terjadinya hal yang tidak di inginkan,” pungkas Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng.