
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan Polda Jateng beserta jajarannya saat ini tengah menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
Selain melaksanakan kegiatan di bengkel sepeda motor, kini pelaksanaan sosialisasi menyasar ke sekolah-sekolah.
Seperti yang dilakukan Polsek Geyer, Polsek Panunggalan dan Polsek Gabus Polres Grobogan Polda Jateng pada Selasa (9/1/2024).
Pelaksanaan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh masing-masing Kapolsek tersebut, dilaksanakan di masing-masing sekolah yang ada di wilayahnya.
‘’Polsek Gabus Polres Grobogan Polda Jateng melaksanakan sosialisasi di SMK MA Fatul Ulum, Polsek Panunggalan Polres Grobogan Polda Jateng di SMA NU Panunggalan dan Polsek Geyer melaksanakannya di SMA N 1 Geyer,’’ kata Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Disampaikan Kapolres Grobogan Polda Jateng, pelaksanaan sosialiasi di sekolah memang sudah rutin dilaksanakan. Namun kali ini lebih menekankan tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat.
Sehingga, upaya ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Grobogan ini. Disisi lain, banyak pengguna kendaraan berknalpot brong adalah anak usia sekolah.
”Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas. Terutama bagi anak-anak sekolah yang harus kita ingatkan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Selain di lingkup sekolah, Kapolres Grobogan Polda Jateng mengaku, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada komunitas otomotif, bengkel, toko sparepart hingga kampanye melalui media sosial.
Pihaknya juga aktif melakukan patroli melalui tim UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan gabungan jajaran fungsi di Polres Grobogan Polda Jateng untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
‘’Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar. Mengingat, dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar,’’ harap Kapolres Grobogan Polda Jateng.
Kapolres Grobogan Polda Jateng juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang. Selain itu, saat ini Polres Grobogan Polda Jateng telah menyambangi sejumlah sekolah menengah atas sederajat untuk mensosialisasikan larangan knalpot brong.