
Polres Grobogan - Petugas kepolisian dari Polsek Gubug Polres Grobogan mengamankan dua orang pemuda yang masih di bawah umur lantaran diduga melakukan aksi pencuriani. Polsek Gubug Polres Grobogan membekuk keduanya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Gubug Polres Grobogan AKP Pudji Hari mengatakan, peristiwa pencurian itu sendiri sebenarnya telah terjadi pada Senin, (20/2/2023) lalu, di rumah ( R ) yang merupakan seorang warga Desa Penadaran, Gubug, Grobogan.
Peristiwa yang terjadi sejak senin itu, baru dilaporkan ke Polsek Gubug Polres Grobogan pada Kamis (23/2). Dari hasil laporan itu, diketahui bahwa korban mengalami kerugian materil.
"Kerugiannya satu buah hp dan uang tunai Rp 1.500.000," terang Kapolsek Gubug Polres Grobogan.
Usai mendapatkan laporan itu, Polsek Gubug Polres Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan itu akhirnya diketahui ada dua orang terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian.
Kedua pelaku itu yakni MB yang masih berumur 16 tahun. Ia merupakan pelajar salah satu SMK di Grobogan. Dan 1 pelaku inisial NAP, umur 15 tahun. NAP sendiri diketahui tidak sekolah.
"Keduanya masih di bawah umur semua," pungkas Kapolsek Gubug Polres Grobogan.