Berita

Polres Grobogan Ungkap Pencabulan Yang Dilakukan Ayah Tirinya

Selasa, 12 April 2022 © Polres Grobogan

Aksi bejat seorang ayah tiri di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan yang selama 19 tahun melakukan pencabulan kepada kakak adik yang tak lain anak tirinya akhirnya terungkap. Setelah saudara korban membujuk kakak adik tersebut melapor ke polisi.

Kini tersangka pencabulan berinisal SL, 66 tahun mendekam di tahanan Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kepada kedua anak tirinya yang merupakan kakak beradik.

Diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasatreskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, korban pencabulan ayah tiri tersebut adalah MS, berusia 29 tahun dan NF berusia 25 tahun.

“Pemerkosaan pertama kali menimpa korban MS pada 2003, saat itu korban masih berusia 10 tahun. Di lakukan tersangka di dalam kamar, saat itu korban juga berada di dalam kamar namur tidur di tempat terpisah,” jelas Kasatreskrim, di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022).

Kejadian tersebut berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban, bahkan terakhir lanjut Kasatreskrim, dilakukan pada 6 Maret 2009 terhadap MS. Korban tidak berani melaporkan karena diancam oleh pelaku.

Kemudian pencabulan yang menimpa NF yang tak lain dilakukan oleh SL yang merupakan pensiunan pegawai PJKA (Sekarang PT KAI), terjadi pada 2009. Saat itu SL mengajak NF saat menjalankan tugasnya ke Cirebon.

Saat itulah SL memaksa NF untuk melakukan persetubuhan, setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan itu kepada ibunya. Perbuatan tersebut rupanya dilakukan berulang hingga terakhir pada Rabu 9 Maret 2022.

Adik tiri korban, SW yang mengetahui apa yang dialami kedua kakaknya tersebut kemudian membujuk MS dan NF untuk melapor ke polisi. Hingga akhirnya MS melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi, dan polisi menangkap SL.

“Jadi saat kali pertama mencabuli korban, SL mengancam tidak akan menafkahi ibu korban dan tidak akan membahagikannya. Ini dilakukan terus menerus hingga kedua korban tertekan secara psikis,” ujar Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Kradenan Dampingi Tracing TBC di Desa Banjarsari

Selasa, 09 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka mendukung program kesehatan masyarakat dan upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari Polsek Kradenan Polres Grobogan turut mendampingi kegiatan screening dan tracing TBC yang dilaksanakan di ... Selengkapnya

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Grobogan Edukasi Ibu-Ibu Dharma Wanita Tentang Lalu Lintas

Selasa, 09 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Upaya membangun budaya tertib berlalu lintas terus dilakukan Satlantas Polres Grobogan melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) serta sosialisasi tertib ... Selengkapnya

Polsek Klambu Dukung Penanggulangan TBC Melalui Kegiatan Tracing Dan Edukasi Kesehatan

Selasa, 09 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Komitmen Polri dalam mendukung program kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan di lapangan. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Klambu yang turut mendampingi pelaksanaan tracing Tuberkulosis (TBC) ... Selengkapnya

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Brati Salurkan Bantuan Sosial Untuk Lansia Dan Janda

Selasa, 09 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Brati menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolsek Brati, Kabupaten ... Selengkapnya